Potensi Penerimaan Pajak Daerah Kota Palembang

Buku ini mengacu pada hasil dari dua kali kegiatan penelitian tentang potensi pajak daerah menurut dua undang-undang (UU) masa pergantian transisi yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini institusi yang ditugasi untuk mengelola pajak daerah pada tingkat daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai salah satu Otganisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang mempunyai tugas pokok dan fungsi utama selain pelayanan terhadap wajib pajak adalah mendapatkan pemasukan/keuangan dari masyarakat dalam hal ini wajib pajak dari 9 (sembilan) Jenis Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan ditambah dengan Bea Perolehan Hak Tanah atas Bangunan. Untuk merealisasikan pendapatan asli daerah (terutama Pajak Daerah) agar dapat mewujudkan pembangunan wilayah maka target pendapatan asli daerah terutama Pajak Daerah diharapkan tercapai. Untuk tercapainya target Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah maka dilakukan kajian Target Pajak Daerah Kota Palembang yang lebih rasional dan rill sesuai potensi yang ada.

Penulis :

Didik Susetyo

Zunaidah

Anna Yulianita

Imam Asngari

UPT. Penerbit dan Percetakan

Universitas Sriwijaya, 2024

Kampus Unsri Palembang

Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Palembang, 30139

Telp. 0711-360969/085366741970

Email               : unsri.press@yahoo.com, penerbitunsri@gmail.com

Website           : www,unsri.unsripress.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published.

five + 4 =