HUKUM KEMARITIMAN INDONESIA Edisi Revisi
Indonesia memperjuangkan konsepsi Negara kepulauan sejak lebih kurang 61 tahun yang lalu, yaitu diawali ketika pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaya mengeluarkan sebuah pernyataan (deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Negara Republik Indonesia. Pernyataan ini dikenal dengan “Deklarasi Djuanda”.Deklarasi ini ditindaklanjuti dengan Undang-Undang No.4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam peta lampiran undang-undang ini ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 buah garis pangkal lurus (straight baseline) dengan jumlah panjang seluruhnya 8.069,8 mil laut. Kemudian undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang No.6 tahun 1996 mengenai Perairan Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki sebanyak 13.466 buah pulau yang terdaftar dan berkoordinat. Data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa Indonesia memiliki 16.056 pulau yang sudah diberi nama dan terverifikasi. Walaupun belum terdapat keseragaman, namun data ini memperlihatkan bahwa Indonesia memilik banyak pulau. Indonesia berbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara tetangga, yakni denganIndia, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini (PNG), Australia dan Timor Leste.
Kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan mendapat pengakuan secara global setelah diatur rezim negara kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982).Indonesia meratifikasi Konvensi ini dengan Undang-Undang No.17 tahun 1985. Seperti disebutkan di atas, tahun 1996, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengganti UU No.4/Prp tahun 1960.
Berawal dari pemahaman penulis dan tim bahwa istilah “kemaritiman” menyangkut segala aspek terkait kelautan dan segala sumber daya yang dimilikinya, maka tulisan/buku ini memaparkan pembahasan mengenai berbagai aspek hukum laut Indonesia, yang penulis sebut dengan “hukum kemaritiman Indonesia”. Buku ini terdiri dari 11 Bab, dimulai dari: Kawasan Mairtim menurut Hukum Internasional, Kawasan Maritim Indonesia, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Penjagaan Keamanan Laut dan Pantai Indonesia, Angkutan Perairan di Indonesia, Hukum Perkapalan dan Peti Kemas di Indonesia, Hukum Kepelabuhan dan Kesyahbandaran, Keamanan dan Keselamatan Pelayaran, Perlindungan Lingkungan Maritim Indonesia, Hukum Perikanan di Indonesia dan Pelayaran Kapal Asing di Perairan Indonesia.
PENULIS :
AKHMAD IDRIS
DEDENG
USMAWADI
UPT. Penerbit dan Percetakan
Universitas Sriwijaya 2023
Kampus Unsri Palembang
Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar Palembang 30139
Telp. 0711-360969
email : unsri.press@yahoo.com, penerbitunsri@gmail.com
website : www.unsri.unsripress.ac.id